Kamis, 08 Oktober 2009

AD / ART FORIS 03

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

FORUM REMAJA ISLAM RW.03

( FORIS 03 )

MUKADDIMAH

“Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam”

“Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104).

“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).

Pemuda dan remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.

Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.

Atas dasar itulah kami selaku pemuda dan remaja Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Forum Remaja Islam RW.03 ( FORIS 03 ) demi tercapainya tugas utama para pemuda dan remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.


ANGGRAN DASAR

FORUM REMAJA ISLAM RW.03 ( FORIS 03 )

BAB I

Nama, Tempat Dan Waktu Pendirian

Pasal 1

Nama

Nama dari organisasi ini adalah FORUM REMAJA ISLAM RW.03, yang selanjutnya disebut FORIS 03.

Pasal 2

Tempat

FORIS 03 bertempat dan bersekretariat di Masjid As-Syukur Jalan Cilengkrang 1 RT.02 RW.03 Desa.Cisurupan Kec.Cibiru Bandung.

Pasal 3

Waktu Pendirian

FORIS 03 didirikan pada tanggal 19 Februari 2001 di Masjid At-Taubah Jalan Cilengkrang 1 RT.08 RW.03 Desa.Cisurupan Kec.Cibiru Bandung sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

Azas dan Status

Pasal 4

Azas

Ikatan Remaja Masjid Al-Ikhlas berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Pasal 5

Status

FORIS 03 adalah Organisasi Remaja Masjid yang merupakan bagian dari Dewan Keluarga masjid As-Syukur, Al-Hidayah dan At-taubah.

BAB III

Sifat dan Tujuan

Pasal 6

Sifat

FORIS 03 bersifat ukhuwah islamiyah dan independent/ non-partisan.

Pasal 7

Tujuan

1. Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam dan remaja/ pemuda pada khususnya.

2. Membina dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

3. Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan RW.03

4. Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan FORIS 03.

5. Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.

BAB IV

Lambang dan Arti Lambang

Pasal 8

Lambang



Pasal 9

Arti Lambang

  1. Tulisan Forum Remaja Islam FORIS 03 merupakan nama organisasi ini.
  2. Gambar masjid melambangkan pusat kegiatan FORIS 03.
  3. Warna hijau melambangkan usia anggota FORIS 03 yang remaja.
  4. Warna orange melambangkan FORIS 03 yang visioner, sebagai generasi pembaharu.
  5. Warna biru melambangkan kematangan, meskipun usianya masih muda tetapi memiliki kematangan kepribadian.

BAB V

PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 10

Perangkat Organisasi FORIS 03

Perangkat Organisasi FORIS 03 terdiri dari :

1. Rapat Umum Anggota FORIS 03

2. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat

3. Rapat Harian Pengurus FORIS 03

BAB VI

LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI FORIS 03

Pasal 11

Lembaga Tertinggi

1. Lembaga Tertinggi FORIS 03 adalah Rapat Umum Anggota

2. Ketentuan Rapat Umum Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12

Lembaga Tinggi

1. Lembaga Tinggi FORIS 03 adalah Rapat Harian Pengurus

2. Ketentuan lembaga-lembaga tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII

SUMBER DANA

Pasal 13

Sumber dana FORIS 03 diperoleh dari :

    1. Iuran wajib anggota
    2. Donatur tetap dan tidak tetap
    3. Usaha –usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan.

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga FORIS 03 dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota FORIS 03.

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORIS 03.

Pasal 17

Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Apabila segala ketentuan dalam AD/ART tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi, maka AD/ART dapat diamandemen melalui RUA.

Pasal 19

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

Forum Remaja Islam RW.03

( FORIS 03 )

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan FORIS 03

1. Anggota adalah Remaja/ Pemuda beragama Islam yang memenuhi ketentuan sebagai anggota.

2. Anggota FORIS 03 terdiri atas :

a. Anggota biasa : Remaja/ Pemuda yang beragama Islam dan memenuhi ketentuan.

b. ( Anggota ) Pengurus : Anggota biasa yang merupakan badan pengurus harian dan badan koordinasi yang melengkapinya dan disahkan oleh pengurus Masjid Jami’ Asy-Syukur.

c. ( Anggota ) Kehormatan : Anggota yang diangkat dan disahkan oleh pengurus harian.

Pasal 2

Penerimaan Anggota

1. Syarat menjadi anggota biasa :

    1. Beragama Islam
    2. Mengisi biodata
    3. Berusia minimal 15 tahun s/d 30 tahun dan belum menikah
    4. Tunduk dan patuh pada AD/ ART FORIS 03

2. Syarat menjadi pengurus :

    1. Anggota biasa yang aktif dan sudah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan
    2. Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh FORIS 03
    3. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap FORIS 03

3. Syarat menjadi Anggota Kehormatan

    1. Beragama Islam
    2. Memiliki loyalitas yang tinggi
    3. Diangkat dan disahkan oleh pengurus harian

Pasal 3

Kewajiban dan Hak Anggota

1. Setiap anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik FORIS 03, mensyiarkan ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.

2. Setiap anggota biasa dan pengurus berkewajiban membayar iuran wajib anggota.

3. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan FORIS 03.

4. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan atau mengajukan pertanyaan kepada pengurus FORIS 03.

5. Anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih.

Pasal 4

Kehilangan dan Pemberhentian Anggota

1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :

    1. Meninggal dunia
    2. Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian
    3. Murtad dari agama Islam
    4. Diberhentikan

2. Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik FORIS 03 serta sebab lain yang dianggap diberhentikan FORIS 03.

3. Surat keputusan pemberhentian dikeluarkan oleh ketua atas persetujuan Pengurus Harian FORIS 03.

4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela dalam Rapat Pengurus Harian FORIS 03.

5. Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota dan atau cukup beralasan yang berkaitan dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 5

Rapat Umum Anggota

1. Status dan Wewenang

a. Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi

b. Memilih/ mengangkat Ketua FORIS 03

c. Membahas hal-hal khusus

d. Meminta pertanggung jawaban Ketua FORIS 03

e. Merubah dan mengesahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

2. a. Pelaksanaan RUA dilaksanakan oleh Pengurus Harian FORIS 03.

a. Penyelenggaraannya dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali

b. Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian dapat mengadakan Rapar Umum Anggota Luar Biasa.

3. Tata tertib Rapat Umum Anggota :

a. Rapat Umum Anggota dihadiri oleh Anggota biasa, Pengurus, Anggota Kehormatan dan Undangan.

b. Peserta yang memilki hak suara adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan Anggota Kehormatan dan Undangan hanya memiliki hak bicara.

c. Forum musyawarah dianggap sah dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan seluruh Pengurus.

d. Apabila point c tidak terpenuhi, maka RUA diskorsing 2 x 30 menit.

e. Apabila point d tidak terpenuhi, maka RUA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.

Pasal 6

Dewan Pembina dan Dewan Penasehat

1. Dewan Pembina

    1. Dewan Pembina meliputi masing-masing 1 orang Pengurus Masjid As-syukur, Al-hidayah dan At-taubah.
    2. Dewan Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan FORIS 03.

2. Dewan Penasehat

    1. Dewan Penasehat terdiri dari 5 orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota.
    2. Dewan Penasehat wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.

Pasal 7

Rapat Harian Pengurus

1. Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

2. Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh Ketua.

Pasal 8

Kepengurusan

1. Susunan Pengurus merupakan hak preogratif Ketua.

2. Pengurus membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RUA

3. Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RUA.

4. Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.

5. Jika Ketua Umum berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan oleh wakilnya.

Pasal 9

Kewajiban dan Hak Pengurus

1. Pengurus harus mentaati AD/ART.

2. Pengurus wajib menetapkan program kerja

3. Pengurus wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program

4. Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa jika perlu

5. Masa kepengurusan FORIS 03 2 tahun.

BAB III

SUMBER DANA

Pasal 10

1. Setiap kegiatan FORIS 03 yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar, FORIS 03 berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.

2. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, FORIS 03 bisa meminta dana dari masyarakat dan donatur yang tidak tetap.

3. Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara FORIS 03.

4. Bendahara FORIS 03 diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada Rapat Pengurus Harian.

5. Setiap Ketua Departemen harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas persetujuan Ketua FORIS 03 setelah dikonsultasikan dengan Wakil Ketua ( Koordinasi program )

6. Setiap Ketua Departemen harus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 ( satu ) minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua FORIS 03 baik secara lisan maupun tulisan.

7. Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan Bendahara FORIS 03 dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat 2 ( dua ) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.

BAB IV

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 11

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.

2. Perumusan rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim yang diangkat oleh pengurus harian FORIS 03 pada periode yang sedang berlangsung.

3. Pengesahan perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.

4. AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.

Pasal 12

Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di : Bandung / Masjid As-Syukur

Pada Tanggal : 18 Oktober 2009

FORUM REMAJA ISLAM RW.03

( FORIS 03 )

Jl. Cilengkrang 1 Rt.02 Rw.03 Bandung

Ketua

( )

Sekretaris

( )

Read more »

 

KABAR TERKINI

KATA MUTIARA

GALLERY